Sunday, March 29, 2020

Assalamualaikum wr.wb
blog ini adalah salah satu tugas mata kuliah teknik konversi dan konservasi energi.


TEKNIK KONVERSI DAN KONSERVASI
TUGAS INDIVIDU KE I (PERTAMA)



NOVIASARI SIRINGO RINGO
J1B117007







JURUSAN TEKNIK PERTANIAN
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS JAMBI
2020


TUGAS 1
1.    Hubungan mempelajari teknik konversi dan konservasi energi dengan bidang pertanian secara umum, teknik pertanian secara khusus
Jawab:
        Konversi Energi diartikan sebagai upaya sistematis, terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efesiensi pemanfaatannya Menurut Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2009. Sedangkan menurut sumber lain konversi energi di artikan sebagai usaha yang dilakukan dengan mengefesienkan pengguna energi, terutama energi yang berasal dari bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batu bara. hal ini dibarengi dengan usaha untuk mencari dan membuat teknologi baru dalam memanfaatlan sumber daya alam yang tidak habis, misalnya energi matahari, air dan panas bumi. 
           Beberapa alasan kenapa penting konservasi energi yaitu:
- Cadangan energi fosil terbatas
- Mengurangi kerusakan lingkungan hidup
- Mengurangi subsidi pemerintah untuk energi fosil
- Memberikan keuntungan bagi pengguna energi
oleh karena itu kita perlu melakukan efesiensi energi sebagai suatu langkah konservasi energi. efesiensi energi adalah istilah umum yang mengacu pada penggunaan energi lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah layanan atau output berguna yang sama.
       Peran teknologi pertanian diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas hasil pertanian, serta memudahkan bagi para pengelola sektor pertanian untuk mendapatkan hasil kerja yang optimal. Akan tetapi teknologi pertanian di beberapa wilayah mungkin masih belum sesuai untuk diterapkan secara keseluruhan, karena masih harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kondisi alam, tenaga ahli yang mengoperasikan peralatan, serta pengetahuan masyarakat tentang alat teknologi pertanian. Inovasi teknologi pertanian berperan penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian, mengingat bahwa peningkatan produksi melalui perluasan lahan (ekstensifikasi) sulit diterapkan di Indonesia, di tengah-tengah konversi lahan pertanian produktif ke non pertanian semakin meluas.


2.    Uraikan kembali tentang masalah energi nasional
Jawab:
Energi terbarukan (EBT) mulai di lirik setelah diadakannya Earth Summit di Rio De Jeneiro pada tahun 1992 dimana dibahas tentang pemanasan global yang di duga adalah akibat kegiatan ekonomi manusia yang menyebabkan meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRC) ke atmosfir yang salah satu komponen terbesar nya adalah emisi karbon dimana kontributor no 2 terbesar adalah transportasi dan energi
            Energi Terbarukan (EBT) dapat di klasifikasikan menjadi bagi 2 berdasarkan sifat pasokan dayanya yaitu intermiten dan primer. Intermiten adalah energi yang tidak dapat memberikan daya 24 jam/sehari atau secara kontinyu seperti Angin dan Surya. Sementara Primer adalah yang sifatanya dapat di andalkan untuk mensuplai daya secara kontinyu 24 jam/sahari seperti : Air, Panas Bumi, Biomassa dan Nuklir.
            Berikut masalah mengenai energi nasional:
Masalah 1 : Penyimpanan
            Masalahnya di Indonesia permasalahan penyimpanan energi di Indonesia hanya di jawab dengan hybrid dengan fosil padahal ada beberapa solusi penyimpanan yang biaya nya lebih murah daripada melakukan hybrid karena tanpa menjawab permasalahan penyimpanan maka intermiten energi hanya menjadi beban yang kurang dapat di andalkan apalagi dengan subsidi yang terus di berikan dalam bentuk FIT.
Masalah 2 : Faktor Kapasitas
Permasalahan berikutnya dari intermiten adalah faktor kapasitas (capacity faktor/FK) yaitu rasio dari output yang sebenarnya dibanding potensi output bilamana beroperasi selama 24 jam. Faktor Kapasitas intermiten adalah yang terendah dibanding jenis pembangkitan lainnya. Rata-rata FK Angin 31% dan Surya 23% - 30% bandingkan dengan Panas Bumi 66% dan PLTU batubara 58%, sementara Nuklir adalah yang tertinggi 90% - 95%.  -- Jadi bila dikatakan bahwa Kapasitas Terpasang Pembangkit Tenaga Surya (PLTS) 10 MW maka sesungguhnya daya yang di hasilkan hanyalah 20% - 25% jadi tidak lebih dari 2,5 MW.
Masalah 3 : Luas area
Salah satu permasalahan terbesar dalam pembangunan pembangkit listrik di Indonesia adalah pembahasan lahan seperti diakui oleh Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) dalam salah satu jumpa pers. Banyak pembebasan lahan membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun sebagai contoh PLTU Batang 2 X 1000 MW yang membutuhkan lahan seluas 226 hektare atau sekitar 1.130 meter per MW membutuhkan waktu lebih dari 3 tahun untuk membebaskannya atau PLTA Jatigede 2 X 55 MW yang membutuhkan waktu 30 tahun untuk membebaskan 147 hektar yang di butuhkan untuk waduk.
Masalah ke 4 : Kurva Bebek
Salah satu wilayah di Amerika yang memiliki komitmen tinggi terhadap energi terbarukan adalah California, dengan target 30% EBT pada tahun 2020. 
Masalah 5 : Keekonomisan
Salah satu negara di dunia yang sangat komit dan mempergunakan EBT terbesar adalah Jerman, 37,9% kebutuhan energi di pasok oleh EBT yang terdiri dari Nuklir 16% dan non-Nuklir 21,9% (Angin, Surya, Biomassa, Hydro) dan target 2020 adalh 47% EBT.

3.    Isu terkait energi di dunia dan indonesia
Jawab:
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, minyak bumi masih akan mendominasi bauran energi primer dunia hingga tahun 2050."Berdasarkan data IMF, sampai dengan tahun 2035, dunia masih bergantung pada bahan bakar fosil. Banyak event-event geopolitik memperlihatkan bahwa ketahanan energi menjadi isu utama di masa depan. Minyak bumi mendominasi bauran energi primer dunia sampai tahun 2050," ujar Menteri ESDM saat memberikan sambutan di acara World Energy Forum di Dubai, Persatuan Emirat Arab, Senin, (22/10/2012).
4.    Peraturan pemerintah tentang konservasi energi
Jawab:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONSEIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
1 NOMOR 70 TAHUN 2009
TENTANG
~ KONSERVASI ENERGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menirnbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5)  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia   Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
MEMUTUS'KAN:
Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KONSERVASI ENERGI.

                                                                            BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1      Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
2   Energi adalah kemarnpuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
3  Sumber energi adalah sesuatu yarig dapat menghasilkan energi,. baik secara langsung rnaupun melalui proses konversi atau transformasi
4   Surnber daya energi adalah sumber daya dam yang dapat dhnanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
5  Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesa tuan Republik Indonesia.
6   Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hub di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
7   Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi terrnasuk produsen peralatan pemanfaat energi.
8     Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung,  dari sumber energi.
9      Produsen peralatan hemat energi adalah perseorangan atau badan usaha yang mernpunyai kegiatan usaha yang memproduksi danlatau melakukan pengadaan peralatan yang hemat energi.
10  Pengguna energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap,  lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang memanfaatkan energi uiltuk menghasilkan produk danlatau jasa.
11 Pengguna sumber energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang menggunakan sumber energi.
12  Peralatan hemat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasimnya memanfaatkan energi secara heinat sesuai dengan benchmark hemat energi yang ditetapkan.
13Peralatan pemanfaat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan sumber energi atau energi.
14  Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaath energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.
15 Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16  Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17  Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi.

TERIMAKASIH...



No comments:

Post a Comment

Assalamualaikum wr.wb Berikut Tugas ke Empat mengenai "GEOTERMAL" I.      GEOTHERMAL 1.1.        Pengertian Gheotermal ...